Perjalanan Domestik Mulai 17 Juli 2022: Jika Belum Vaksin Booster, Wajib PCR/Antigen
Jakarta Persyaratan perjalanan lokal yang hendak mulainya berlaku pada 17 Juli 2022 ada penataan terkini berkenaan kewajiban vaksin booster. Jika belum divaksinasi booster, karena itu aktor perjalanan harus jalani test COVID-19, baik PCR atau antigen. Slot Judi Online
Juru Berbicara Satuan tugas COVID-19 Wiku Adisasmito sampaikan, ketentuan persyaratan perjalanan lokal berkaitan vaksin booster tertuang lewat Surat Selebaran (SE) Satuan tugas Pengatasan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 Mengenai Ketetapan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Periode Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Semua Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Game Perjudian Dan Slotting Online
Ada banyak rekonsilasi. Yang paling awal ialah pembandingan persyaratan testing berdasar status vaksinasi," kata Wiku dalam pengakuan sah pada Jumat, 8 Juli 2022.
Penerbitan SE terkini yang diberi tanda tangan Kepala Tubuh Nasional Pengendalian Musibah (BNPB) Letjen TNI Suharyanto sebagai Ketua Satuan tugas Pengatasan COVID-19 tertanggal 8 Juli 2022 ini sesuaikan perubahan terbaru kasus COVID-19 nasional.
Data Satuan tugas menulis, kasus positif harian naik 1.954 kasus dibanding bulan kemarin, dari 520 jadi 2.472. Dalam pada itu, angka positivity rate per 7 Juli 2022 ialah 5,15 %.
Ada peraturan terkini di atas, warga diharap siap-siap, jika belum vaksinasi booster, bisa mencatatngani sentral atau gerai vaksinasi paling dekat.
"Peraturan mulai berlaku per 17 Juli dan akan dipelajari sesudah jalan. Satuan tugas melaunching peraturan 10 hari kemarin sebagai pra keadaan, hingga warga punyai waktu untuk memperoleh vaksin booster," tambah Wiku. Sama sesuai SE Satuan tugas Nomor 21 Tahun 2022 yang didapat Health Liputan6.com, Sabtu (9/7/2022), tercatat PPDN dengan model transportasi udara, laut, darat memakai kendaraan individu atau biasa, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke wilayah di semua Indonesia berlaku ketetapan seperti berikut:
PPDN yang memperoleh vaksinasi jumlah ke-3 (booster) tidak harus memberikan hasil yang negatif test RT-PCR atau rapid tes antigen
PPDN yang memperoleh vaksinasi jumlah ke-2 harus memperlihatkan hasil yang negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam atau hasil yang negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam saat sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan bisa lakukan vaksinasi jumlah ke-3 (booster) on-site saat keberangkatan
PPDN yang memperoleh vaksinasi jumlah pertama harus memperlihatkan hasil yang negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam saat sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
PPDN dengan keadaan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang mengakibatkan tidak bisa terima vaksinasi dieksepsikan pada ketetapan vaksinasi, tetapi harus memperlihatkan hasil yang negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam
Mga Komento
Mag-post ng isang Komento